HeadlineLokalPolitik

Dari Saksi Parpol hingga Bawaslu Babar Keluhkan Keterlambatan Pengumuman Hasil Pleno di Kecamatan Mentok

183
×

Dari Saksi Parpol hingga Bawaslu Babar Keluhkan Keterlambatan Pengumuman Hasil Pleno di Kecamatan Mentok

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Babar melakukan upaya koordinasi bersama pihak PPK Kecamatan Mentok, KPU Babar, serta saksi parpol perihal keterlambatan pengumuman hasil pleno rekapitulasi di Kecamatan Mentok, pada (20/02/2024) siang.
Bawaslu Babar melakukan upaya koordinasi bersama pihak PPK Kecamatan Mentok, KPU Babar, serta saksi parpol perihal keterlambatan pengumuman hasil pleno rekapitulasi di Kecamatan Mentok, pada (20/02/2024) siang.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil pemilu serentak tahun 2024 di Kecamatan Mentok, pada Selasa (20/02/2024).

Namun banyak pihak yang menyayangkan keterlambatan proses yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mentok perihal hasil perolehan suara yang diraih.

Salah satunya saksi parpol dari Partai Golkar, Alpian. Dirinya mengungkapkan bahwa pihak PPK Kecamatan baru akan mengumumkan hasil tersebut pada hari Kamis mendatang, sedangkan untuk Kecamatan Jebus hasil sudah bisa didapat pada hari yang sama.

“Terlalu lama bang kalau harus nunggu hari Kamis, sedangkan hasil sudah keluar semua, kalau emang masih ada proses harusnya bisa diselesaikan dihari yang sama juga, seperti Kecamatan Jebus kan bisa keluar hasil dalam sehari,” ujar Alpian dengan nada kecewa (20/02/2024).

Sementara Kordiv P3S Bawaslu Babar Rio mengungkapkan, jika mengacu kepada aturan undang-undang bahwa PPK wajib mengumumkan hasil kepada umum serta membagikan hasil kepada pengawas pemilu dan saksi yang hadir.

“Kami sangat menghargai proses yang sudah berjalan, kita paham kondisi psikologis penyelenggara, kami dari jajaran Bawaslu mengimbangi, namun ada aturan yang menjadi acuan dan wajib dijalankan,” ungkap Rio.

Rio menambahkan, perihal waktu pengumuman seharusnya segera disampaikan kepada umum jika prosesnya telah selesai.

“Kalau untuk pengumuman terkait hasil seharusnya segera disampaikan, namun tetap ikuti proses-proses yang berlaku, contoh Kecamatan Jebus bisa saja selesai dihari yang sama, kalau panitia ada yang kelelahan itu hal yang wajar, yang pasti harus tetap berproses, Bawaslu pastikan proses rekap di PPK sesuai mekanisme yg diatur UU 7 2023,” tutup Rio.

 

Setelah Bawaslu Babar melakukan upaya koordinasi bersama pihak PPK Kecamatan Mentok, KPU Babar, serta saksi parpol akhirnya diputuskan bahwa proses dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB dengan agenda pencermatan.

error: