BANGKA BELITUNG – Perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu sektor dominan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga akhir 2025, total luasan kebun sawit di daerah ini tercatat mencapai ratusan ribu hektare, baik yang dikelola perusahaan swasta maupun perkebunan milik masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total luas perkebunan sawit mencapai 355.056,08 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di bawah izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan, sementara sisanya merupakan kebun rakyat yang tersebar di enam kabupaten.
Luasan IUP perusahaan mencapai 250.956,66 hektare. Sebarannya meliputi Kabupaten Bangka Selatan seluas 58.132,19 hektare, Kabupaten Bangka 48.816,85 hektare, Kabupaten Belitung Timur 47.975,30 hektare, Kabupaten Bangka Barat 37.804,71 hektare, Kabupaten Belitung 32.868,47 hektare, serta Kabupaten Bangka Tengah 25.359,14 hektare.
Pelaksana Tugas Kepala DPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erwin, mengatakan pengelolaan perkebunan sawit di daerah ini masih didominasi oleh perkebunan besar swasta. Ia menyebutkan terdapat sekitar 59 perusahaan yang telah beroperasi sejak dekade 1990-an hingga saat ini.
“Selain perusahaan, perkebunan rakyat juga memiliki kontribusi yang cukup besar dengan total luas 104.099,42 hektare,” ujarnya.
Adapun rinciannya, Kabupaten Bangka Selatan 27.808,00 hektare, Kabupaten Bangka 26.083,01 hektare, Kabupaten Bangka Barat 23.108,51 hektare, Kabupaten Bangka Tengah 13.893,80 hektare, Kabupaten Belitung 7.204,70 hektare, dan Kabupaten Belitung Timur 6.001,40 hektare.
Menurut Erwin, baik perkebunan perusahaan maupun kebun rakyat, wilayah Bangka Selatan masih menjadi daerah dengan luasan terbesar. Namun demikian, ia mengakui realisasi kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat masih jauh dari ketentuan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan kelapa sawit di Bangka Belitung yang mampu memenuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen. Rata-rata realisasi baru berada di kisaran enam persen dan masih perlu diverifikasi berdasarkan tahapan pemenuhan sesuai dengan regulasi Kementerian Pertanian.














