NASIONAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menuai polemik. Usulan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi memangkas hak politik masyarakat yang selama ini dijalankan melalui pemilihan langsung.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara tegas menyatakan penolakan terhadap gagasan tersebut. Menurut Perludem, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan solusi bagi perbaikan sistem demokrasi, melainkan langkah mundur dari proses demokratis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Peneliti Perludem, Haykal, menilai wacana tersebut menunjukkan kecenderungan kemunduran demokrasi yang mulai menguat di sejumlah partai politik. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya tetap berada di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
“Bagi kami, wacana kepala daerah dipilih DPRD bukan untuk dipertimbangkan, tetapi harus ditolak. Gagasan ini justru memperlihatkan kemunduran dalam praktik demokrasi,” ujarnya.
Haykal menambahkan, penghapusan pemilihan langsung akan berdampak serius terhadap partisipasi publik dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, jika kewenangan memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, maka ruang keterlibatan masyarakat akan semakin sempit.
Ia juga menilai sistem tersebut berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan di daerah yang selama ini telah dibangun melalui mekanisme pemilihan langsung. “Checks and balance yang telah terbentuk selama hampir dua dekade akan terganggu. Tidak ada manfaat demokratis yang lebih baik dari skema pemilihan oleh DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menyatakan masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan terkait wacana tersebut. Data hasil survei nasional menunjukkan mayoritas responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD, meski sebagian lainnya menyatakan setuju atau belum menentukan sikap.
Pemerintah menegaskan seluruh pandangan, baik yang mendukung maupun menolak, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ke depan. Proses pembahasan disebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspirasi publik serta prinsip-prinsip demokrasi.














