Nasional

Fenomena Pembungkaman Suara Kritis dan Dampaknya

24
×

Fenomena Pembungkaman Suara Kritis dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Fenomena pembungkaman suara kritis kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono terkait mens rea tidak dapat dipidana.

Pernyataan itu muncul di tengah maraknya laporan hukum terhadap ekspresi kritis di ruang publik, memicu pertanyaan mendasar: mengapa kritik kerap direspons dengan upaya pembungkaman, dan apa implikasinya bagi demokrasi di Indonesia?

Mahfud MD menegaskan bahwa dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) merupakan unsur utama yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, penyampaian materi edukatif yang menjelaskan konsep hukum tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana. Pandangan ini merujuk pada asas nullum crimen sine culpa, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Namun, kasus tersebut mencerminkan pola yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan pidana terhadap akademisi, jurnalis, seniman, hingga warga biasa yang menyampaikan kritik meningkat.

Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat, sepanjang 2023–2024, puluhan kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi terjadi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari sudut pandang hukum tata negara, para ahli menilai pembungkaman kritik sering kali berakar pada pemahaman keliru tentang stabilitas. Kritik dianggap ancaman, bukan mekanisme kontrol publik.

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya menekankan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan alat utama merespons perbedaan pendapat.

Penegak hukum juga menghadapi tekanan sosial dan politik. Laporan masyarakat yang viral di media sosial kerap mendorong aparat bergerak cepat tanpa analisis yuridis yang memadai.

Akibatnya, hukum berpotensi kehilangan fungsi keadilannya dan berubah menjadi instrumen pembatas kebebasan. Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat enggan bersuara karena takut berhadapan dengan proses hukum.

error: