BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
BlogNasional

DPR Pastikan Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

×

DPR Pastikan Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari DPR RI. Lembaga legislatif bersama pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap berjalan tanpa hambatan, meski proses pembaruan data tengah dilakukan.

Komitmen tersebut ditegaskan agar tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses pengobatan akibat pembenahan administrasi. DPR menilai perlindungan sosial di sektor kesehatan harus tetap menjadi prioritas negara, terutama di tengah dinamika pemutakhiran data penerima bantuan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa proses validasi dan pemutakhiran data tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan medis bagi masyarakat penerima PBI.

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani. Iuran penerima bantuan juga dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, periode tiga bulan tersebut menjadi masa evaluasi untuk memperbaiki integritas sistem pendataan jaminan sosial nasional. Selama masa itu, iuran peserta PBI tetap ditanggung negara melalui mekanisme pembiayaan yang telah diatur dalam APBN.

DPR juga mendorong pemerintah segera melakukan pengecekan ulang desil kepesertaan dengan basis data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai krusial agar anggaran Jaminan Kesehatan Nasional tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.

“Pemerintah perlu melakukan pengecekan desil dengan data pembanding terbaru. Pemerintah juga perlu melakukan pemutakhiran data tersebut secara berkala,” kata Puan.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi pagu anggaran yang telah disiapkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak ada masyarakat miskin yang tiba-tiba kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk mereka yang sedang dalam status penonaktifan sementara.

error: