BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyesuaian terhadap pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas keterbatasan anggaran jaminan kesehatan masyarakat yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Ira Agustine, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026. Salah satu dampaknya adalah pengurangan jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, kuota kepesertaan yang ditanggung anggaran provinsi dikembalikan ke jumlah awal tahun 2025, yakni sebanyak 90.917 jiwa. Hal ini menyesuaikan dengan pagu anggaran jaminan kesehatan masyarakat tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp48.111.928.800.
Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan anggaran perubahan tahun 2025 yang mencapai Rp59.447.031.200, dengan total kuota kepesertaan sebanyak 173.126 jiwa. Penurunan anggaran ini membuat pemerintah provinsi harus melakukan rasionalisasi pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi data peserta. Proses pendataan diharapkan melibatkan dinas sosial agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang tergolong tidak mampu.
“Verifikasi data harus diperketat dan berbasis data kesejahteraan sosial. Prioritas utama tetap diberikan kepada warga yang memang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan,” tegas dr. Ira.
Adapun pembagian kuota peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah provinsi pada tahun 2026 tersebar di seluruh wilayah Bangka Belitung. Kabupaten Bangka mendapatkan kuota 21.020 jiwa, Kabupaten Bangka Barat 12.194 jiwa, Kabupaten Bangka Selatan 14.328 jiwa, Kabupaten Bangka Tengah 11.330 jiwa, Kabupaten Belitung 10.927 jiwa, Kabupaten Belitung Timur 7.209 jiwa, dan Kota Pangkalpinang 13.909 jiwa.
















