<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Belitung

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

×

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Tersangka MR saat diamankan Dit resnarkoba Polda Babel. Foto: Istimewa.
Tersangka MR saat diamankan Dit resnarkoba Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan jumlah puluhan paket yang diduga siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (31). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 26,96 gram, yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penangkapan MR dilakukan pada Minggu (1/2/2026) malam. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sedang dan sepuluh paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam celana pelaku,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Tidak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba Polda Babel kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sedang dan 33 paket kecil sabu, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan berada dalam penguasaannya,” jelas Agus.

Usai penangkapan, MR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan mendalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

error: