PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Babel pada Jumat (11/9/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut berkaitan dengan penataan perangkat daerah serta perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masuknya ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Eddy Iskandar mengatakan, dua Perda tersebut memiliki substansi yang berbeda, namun sama-sama diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyesuaian dilakukan terhadap struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta tuntutan efisiensi yang menjadi salah satu arah kebijakan Pemerintah Provinsi Babel.
“Langkah utamanya berupa penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efisien atau kinerjanya belum optimal,” ujarnya.
Eddy mencontohkan penataan UPT pada lingkup Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan. Menurutnya, penggabungan dapat dilakukan terhadap UPT yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun kegiatan operasional.
Penataan tersebut, kata dia, tidak semata-mata bertujuan memangkas struktur organisasi. Efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan, mengingat setiap UPT memiliki kebutuhan operasional yang harus dibiayai pemerintah daerah.
“Secara operasional lumayan menghemat, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” tegas Eddy.
Setelah Perda ditetapkan, tahapan berikutnya akan diarahkan pada penyesuaian teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, perubahan struktur perangkat daerah dapat segera diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.















