Sementara itu, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena mengakomodasi iuran pertambangan rakyat.
Ketentuan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan iuran pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat.
“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” jelas Eddy.
Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi baru tidak berhenti pada aspek administratif. Penataan perangkat daerah diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sementara pengaturan iuran pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.















