IMG_20260905_155648
Bangka Barat

Kurir Sabu di Mentok Dibekuk Polisi, Baru Bebas Dua Bulan

×

Kurir Sabu di Mentok Dibekuk Polisi, Baru Bebas Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FD bersama barang bukti sabu seberat 78,81 gram.

Yang bersangkutan merupakan warga Kota Pangkalpinang dan merupakan residivis kasus serupa. Pria 43 tahun itu baru bebas dari penjara pada Juli 2026 lalu.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajarannya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman bahaya narkoba.

“Pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Hantu Satresnarkoba mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok,” kata AKBP Helen Simanjuntak, Jumat (11/9/2026).

Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan tersangka FD. Dengan disaksikan oleh Perangkat RW setempat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas merek Volcom warna hitam. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai, sepeda motor, serta handphone milik tersangka.

“Tersangka FD mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok. Ia merupakan orang suruhan bandar berinisial CT,” tuturnya.

AKBP Helen Simanjuntak menegaskan, dari pengungkapan dengan total barang bukti sabu sebesar 78,81 gram senilai estimasi Rp70.000.000,- ini, Polres Bangka Barat berhasil menyelamatkan setidaknya 315 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka FD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

error: