IMG_20260905_155648
Bangka Barat

Aniaya Istri Pakai Kursi, AS Terancam 5 Tahun Penjara

×

Aniaya Istri Pakai Kursi, AS Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial AS (46) di Kabupaten Bangka Barat terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). AS diduga melempar kursi plastik kepada istrinya, EP (36), hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

Ancaman pidana tersebut dikenakan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat meningkatkan status AS dari terlapor menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani yang disampaikan Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Peristiwa KDRT tersebut terjadi di kediaman mereka pada Senin, 20 Juli 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wib. Korban mendapatkan kekerasan fisik berupa dilempar dengan kursi plastik oleh suaminya sendiri yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah,” ujar Aipda Feri Djohansyah didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Kamis (10/9/2026) pagi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Mapolres Bangka Barat. Penyidik kemudian memeriksa korban, sejumlah saksi, serta AS untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kami resmi menaikkan status terlapor AS menjadi tersangka. Tersangka juga bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lebih lanjut dalam statusnya sebagai tersangka,” tambah Aipda Feri.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu buku nikah dan sebuah kursi plastik berwarna biru merek Napolly. Kursi tersebut ditemukan dalam kondisi salah satu kakinya patah dan diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Meski ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara, AS tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

error: