BANGKA BARAT – Kepolisian mengingatkan para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) agar menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan mangrove di Perairan Sungai Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Imbauan tersebut disampaikan Tim Gabungan Direktorat Polairud Polda Babel bersama Polres Bangka Barat saat melakukan kegiatan pemantauan dan dialog dengan masyarakat di kawasan tersebut, Selasa (8/9/2026). Polisi menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan di lapangan dipimpin Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya. Ia menyebut kepolisian memahami bahwa pertambangan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan,” kata, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Candra bersama personel kepolisian berdialog dengan sekitar 30 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Dusun Kampak. Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi serta aspirasi mereka terkait aktivitas pertambangan.
Sejumlah perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa pertambangan merupakan salah satu mata pencaharian utama warga. Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya warga yang mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk dijadikan sumber penghasilan melalui kegiatan pertanian.
Masyarakat kemudian berharap pemerintah dapat memberikan solusi sekaligus memfasilitasi aktivitas pertambangan yang legal. Dengan demikian, warga tetap memiliki kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.















