Menurut masyarakat, kegiatan pertambangan selama ini turut memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi warga. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar kewajiban kepada pihak perbankan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kepolisian memahami persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kendati demikian, aspek legalitas dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove,” katanya.
Yos menjelaskan, Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar warga memahami konsekuensi hukum sekaligus pentingnya menjaga kawasan lingkungan yang memiliki fungsi vital.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.















