“Terhadap tersangka AS tidak dilakukan penahanan mengingat salah satu syarat penahanan tidak terpenuhi. Namun, dalam upaya pengawasan, penyidik telah menerbitkan Surat Wajib Lapor bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan berkas perkara. Selanjutnya, kasus dugaan KDRT tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















