IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Pangkalpinang

Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

×

Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Pangkalpinang.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor T. Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika yang akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika yang akan dipasarkan di wilayah Bangka Belitung,” kata Viktor dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya AN alias Andre (35) pada Rabu (26/8/2026) di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

“Dari informasi yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Viktor.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri II, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16.465 gram atau 16,465 kilogram dan 4.980 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 2,540 kilogram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah sabu sebanyak 16,465 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.980 butir dengan berat 2,540 kilogram,” kata Viktor.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AN dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subs. Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

error: