IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Polisi Gagalkan Pengiriman 4,9 Ton LTJ di Pelabuhan Tanjung Kalian

×

Polisi Gagalkan Pengiriman 4,9 Ton LTJ di Pelabuhan Tanjung Kalian

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Upaya membawa keluar material tambang yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok,Kabupaten Bangka Barat, berhasil dihentikan aparat kepolisian. Sebanyak 4,9 ton material yang dikemas dalam puluhan karung diamankan sebelum diberangkatkan dari Pulau Bangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat saat meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas menemukan satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi mendapati 103 karung berisi pasir logam dengan berat keseluruhan mencapai 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton.

Muatan tersebut ditutupi dengan barang lainnya. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi dan kernet truk tidak dapat memberikan dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NO (29), RR (35), dan EV alias Turipah (47).

NO diketahui merupakan pengemudi sekaligus pemilik armada truk. Sementara RR berperan sebagai kernet. Adapun EV alias Turipah, warga Kecamatan Kelapa, diduga menjadi pengendali kegiatan sekaligus pemilik dan pengatur pengiriman material tersebut.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal material, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 huruf C KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

error: