IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Ringkus Pengedar Narkoba di Bukit Intan, Polda Babel Sita 1,2 Kilogram Sabu

×

Ringkus Pengedar Narkoba di Bukit Intan, Polda Babel Sita 1,2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang kembali dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) dan menyita lebih dari 1,2 kilogram sabu.

Penangkapan terhadap Dandy dilakukan pada Senin (24/8/2026) siang. Petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sebelum melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Kelurahan Semabung Lama.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

“Kemarin (Senin siang), kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy dikontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,”kata Dirresnarkoba Kombes Pol Ronald, Selasa (25/8/2026) siang.

Dari penggeledahan di kontrakan tersangka yang turut didampingi Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah kotak aluminium berwarna hitam. Di dalam kotak tersebut terdapat sejumlah plastik klip berukuran besar yang diduga berisi sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 box aluminium hitam dikontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata didalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,”ujarnya.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit timbangan berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama. Dari tempat tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong plastik merah putih yang berisi dua klip besar diduga sabu.

“Jadi dari 2 TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,”ungkapnya.

error: