PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan menangkap seorang pria berinisial AS (44). Pria tersebut diduga merekam seorang perempuan yang sedang mandi tanpa izin, kemudian menyebarkan rekaman bermuatan seksual itu melalui grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri.
Kasus yang menghebohkan warga Pangkalpinang ini kini masih terus dikembangkan penyidik. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain setelah menemukan lebih dari satu rekaman perempuan di dalam telepon genggam milik tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya,” kata Singgih, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat itu korban sedang mandi. Ketika mendongakkan kepala ke arah ventilasi kamar mandi, korban melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam mengarah ke dalam kamar mandi dan diduga sedang merekam aktivitasnya.
Korban yang panik langsung berteriak dan memanggil suaminya. Suami korban kemudian mendatangi kontrakan pelaku hingga sempat terjadi adu mulut. Setelah telepon genggam milik pelaku diperiksa, korban menemukan sejumlah video yang memperlihatkan dirinya sedang mandi tanpa busana.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan rekaman perempuan lain dari folder file yang telah dihapus. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku terhadap lebih dari satu korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka beberapa kali melakukan perekaman dengan modus meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi tanpa diketahui para korban.
















