PANGKALPINANG – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, berinisial Andrian (46), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam dua kasus pencurian barang elektronik milik siswa.
Andrian diamankan URC Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan laptop dan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan, polisi mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan terhadap dua laporan pencurian tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan barang bukti berupa satu unit laptop serta satu unit handphone berhasil disita,” ujar AKP Ogan Arif.
Dua kasus tersebut masing-masing terjadi pada 8 dan 11 September 2026. Barang yang dilaporkan hilang berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro senilai Rp3,6 juta dan laptop Axioo Pongo 750 dengan kerugian sekitar Rp14,5 juta.
Polisi turut mengamankan laptop lengkap dengan charger, mouse, dan tas, serta satu unit ponsel milik siswa.
Andrian selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata AKP Ogan Arif.
Status Andrian sebagai PNS tercantum dalam laporan kepolisian. Sementara itu, dugaan pencurian yang menjeratnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.














