PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial W diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Korban disebut merupakan cucu tiri dari terduga pelaku.
Kakek berusia 65 tahun itu diamankan petugas kepolisian saat berada di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus dugaan pencabulan anak tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya.
“Aksi tak terpuji dilakukan oleh kakek tiri terhadap korban yang masih berusia 8 tahun. Setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa kakek tirinya sering memegang bagian dada dan alat vital korban,” ujar Ogan, Sabtu (5/9/2026).
Dari keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi di dua lokasi berbeda. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi terkait keberadaan W.
“Petugas lalu berhasil mengamankan W yang merupakan pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya kepada korban,” kata Ogan.
Diduga Terjadi Sejak Maret 2026
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.
Ketika itu, korban sedang bermain masak-masakan di ruang tamu. Terduga pelaku kemudian datang dari arah dapur dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku mengalami tindakan serupa beberapa kali dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026.
“Korban mengaku setidaknya sudah empat kali aksi tindak pidana pencabulan dilakukan kakek tiri sejak Maret hingga Juni 2026,” ucap Ogan.
Saat ini, W telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan satu lembar hasil visum sebagai barang bukti.















