“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka,” ujar Singgih.
Selain merekam secara diam-diam, pelaku juga diduga menyebarkan video bermuatan seksual tersebut ke grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti serta telah memeriksa korban bersama sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
















