BANGKA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NH (32), yang diketahui merupakan residivis, dan GA (31). Keduanya diamankan petugas di sebuah kebun yang berada di Jalan Raya Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 11 paket besar dan dua paket kecil berbentuk bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Jika ditotal, berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Selanjutnya, NH dan GA menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















