BANGKA – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat informasi masyarakat yang menduga tempat itu kerap digunakan untuk transaksi hingga pesta narkoba.
Penggerebekan yang dilakukan Selasa (13/10/2026) sore sekitar pukul 15.50 WIB itu berujung pada diamankannya delapan orang. Polisi juga menemukan 145 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 37,6 gram.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkoba di rumah kontrakan tersebut.
“Begitu menerima laporan dan melakukan pemetaan, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami mengamankan delapan orang di dalam kontrakan tersebut, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” ujar Iptu Budi seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, Kamis (15/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket-paket sabu yang telah dikemas dalam sedotan plastik dan plastik klip bening. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki dan menguasai narkotika tersebut untuk diedarkan.
Ketiga tersangka masing-masing MHP alias MA (19), AA (18), serta seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HA alias HK (17).
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu dengan total 145 paket. Peran mereka adalah sebagai pengedar di wilayah Sungailiat dan sekitarnya,” kata Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka terdiri dari:
- MHP alias MA (19): 63 plastik klip berisi sabu dengan berat 13,6 gram, 63 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Vivo, serta satu tas selempang berwarna hijau.
- AA (18): 42 plastik klip berisi sabu seberat 11,9 gram, 42 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Samsung, dan satu plastik bening berukuran besar.
- HA alias HK (17): 40 plastik klip berisi sabu seberat 12,1 gram, 39 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Redmi, satu timbangan digital merek Camry, serta satu bal plastik klip kosong.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.















