Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan di lokasi, yakni R (21), MG (18), LA (22), AW (17), dan seorang perempuan berinisial S (27), tidak ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kelima orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Kepada penyidik, mereka mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama-sama sebelum petugas melakukan penggerebekan.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu pada tubuh maupun dalam penguasaan kelima orang tersebut. Karena itu, mereka tidak dilakukan penahanan dan selanjutnya akan diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Iptu Budi Prasetyo menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan menindak jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.
“Kami berkomitmen penuh menyikat habis jaringan narkoba hingga ke akarnya. Terhadap lima orang yang urinenya positif namun tidak ditemukan barang bukti pada tubuh atau penguasaannya, akan kami fasilitasi untuk proses rehabilitasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran 145 paket sabu tersebut.















