BANGKA – Seorang buruh harian lepas berinisial O (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total sekitar 4,4 gram saat melakukan penggeledahan terhadap pemuda asal Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang tersebut.
O ditangkap polisi ketika berada di depan Musala Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Saat diamankan, polisi menduga tersangka tengah menunggu seseorang di lokasi tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/52/X/2026/SPKT.
Menurut Iptu Budi, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Anggota kemudian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan O.
“Saat anggota kami melakukan penangkapan di depan mushola, kami langsung memanggil Kepala Dusun (Kadus) setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan belasan paket diduga sabu yang siap diedarkan,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 15 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan 15 potongan sedotan plastik warna hitam dan satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ.
Dari hasil pemeriksaan awal, O diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna. Polisi menyebut pemuda tersebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu, mulai dari memperoleh hingga menyimpan dan menguasai narkotika tersebut.
“Peran tersangka ini cukup aktif, mulai dari membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan dan menguasai barang haram ini. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Budi.















