Saat ini tersangka O bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, O dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.















