IMG-20260926-WA0062
Bangka

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bangka Amankan 829,6 Gram Sabu

×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bangka Amankan 829,6 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial SUSANTO alias AHONG (47) setelah ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 829,6 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi narkotika pada Kamis (22/10/2026) malam.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi tersebut diterima Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjutinya, Kapolres bersama Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, Kasat Polairud, Kapolsek Sungailiat, Pamapta II serta sejumlah personel Polres Bangka dan Polsek Sungailiat langsung bergerak ke lokasi.

Petugas kemudian mengamankan SUSANTO alias AHONG untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan pendalaman terhadap paket yang ditemukan.

Dari pemeriksaan awal, pria yang diketahui merupakan warga Dusun Rebo, Kecamatan Sungailiat tersebut mengakui paket yang diduga berisi sabu itu merupakan miliknya.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Penggeledahan tersebut turut disaksikan kepala desa setempat.

Hasil penggeledahan membuat jumlah barang bukti yang diamankan bertambah. Jika sebelumnya tercatat sekitar 818,9 gram, total barang bukti kemudian mencapai sekitar 829,6 gram berat bruto.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 829,6 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kantong plastik warna merah, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Itel warna hijau serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam.

Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.34 WIB, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bangka melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

error: