IMG_20260905_155648
Bangka

Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka, Polisi Sita 34 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi 

×

Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka, Polisi Sita 34 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi 

Sebarkan artikel ini
Tersangka Randi saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Tersangka Randi saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA – Peredaran narkotika di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali terungkap. Seorang buruh harian berinisial Randa Juliansyah (26) alias Randa diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Randa ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket diduga sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/IX/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESBANGKA/POLDA KEP. BABEL.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Sungailiat. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan Randa yang diketahui merupakan warga Lingkungan Parit Padang.

Untuk memastikan keberadaan barang bukti, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 34 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 14,1 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,5 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan barang haram tersebut. Barang bukti itu antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar dan belasan butir pil ekstasi. Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta belasan potongan sedotan yang kuat dugaan digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut,” kata Iptu Budi.

error: