IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka

FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka, Petugas Sita 39,6 Gram Sabu

×

FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka, Petugas Sita 39,6 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial FA alias F (30) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 39,6 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, telepon genggam dan sejumlah barang lainnya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir Jalan Depati Barin, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan laporan kepolisian, pria yang diamankan diketahui bernama Ferry Afrian alias Feri bin Then Phin Haw (alm), berusia 30 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sungailiat.

Saat dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Bangka kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 13 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, satu bal plastik klip bening, serta sembilan potongan sedotan.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi BN 4648 PO serta satu buah tas warna merah muda.

Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 39,6 gram.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terduga pelaku berperan melakukan kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

error: