BANGKA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka saat berada di kawasan bekas lapangan bola di Dusun KD, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Jumat (24/7/2026) sore.
Pelaku berinisial I alias C (31), seorang petani asal Kecamatan Simpang Rimba, ditangkap ketika diduga tengah menunggu calon pembeli. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas Desa Lumut. Informasi itu menyebutkan lokasi bekas lapangan bola kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas mengenai adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Budi Prasetyo bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi bekas lapangan bola. Saat itu, yang bersangkutan memang sedang menunggu calon pembeli,” kata Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas memeriksa badan dan kendaraan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 27 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 4,41 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita 20 potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon seluler merek Vivo Y21A, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BN 4566 EI yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
















