HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka

Hendak Transaksi Narkoba di Bekas Lapangan Bola, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

×

Hendak Transaksi Narkoba di Bekas Lapangan Bola, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu. Foto: Istimewa.
Satresnarkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu. Foto: Istimewa.

Iptu Budi Prasetyo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Bangka. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, karena sinergi ini sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

error: