IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka

FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka, Petugas Sita 39,6 Gram Sabu

×

FA Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka, Petugas Sita 39,6 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” Kasat Satresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi P.

Kasus dugaan peredaran sabu ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bangka. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.

error: