PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial WS alias Welly (28) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang.
WS diamankan polisi pada Jumat (23/10/2026) di sebuah rumah yang berada di Jalan Banten, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 200,52 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa tempat. Dua plastik klip bening berukuran besar berisi sabu diketahui dibungkus menggunakan kemasan mi instan.
Sementara satu plastik klip bening berukuran sedang ditemukan di dalam sebuah kotak sepatu.
Penemuan barang bukti dengan jumlah lebih dari 200 gram tersebut memperkuat dugaan bahwa WS bukan sekadar memiliki narkotika untuk penggunaan pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasi Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Pangkalpinang.
Setelah proses penggeledahan selesai, WS bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan sabu seberat 200,52 gram ini menjadi salah satu langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan berada di balik barang haram tersebut.














