BELITUNG – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung.
Tersangka berinisial MR alias Ro (43), yang diketahui sebagai pemilik truk pengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai, kini akan menghadapi proses hukum lanjutan di tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026).
“MR alias Ro ini dilakukan penahanan di Mapolda pada Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hari ini Selasa 12 Mei 2026, sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung,” kata Agus.
Menurut Agus, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel telah menyerahkan tersangka sekaligus seluruh barang bukti terkait perkara rokok ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Belitung.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Babel dalam memberantas aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang diamankan aparat di wilayah Belitung pada pertengahan Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka.
Pria yang merupakan warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung itu diduga menjadi pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut.
Dengan pelimpahan ke pihak kejaksaan, proses penegakan hukum atas kasus rokok ilegal di Belitung kini memasuki tahap penuntutan. Aparat berharap perkara ini dapat segera disidangkan sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.











