BANGKA BARAT – Penanganan kasus penyelewengan pupuk subsidi seberat 10 ton yang diungkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan sejumlah keterangan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.
“Masih berlangsung proses penyidikan. Hasil proses sidik kita sudah dikumpulkan keterangan seperti dari PT. Pupuk Indonesia kemudian Pupuk Sriwijaya dan Dinas Pertanian, nanti untuk kelengkapan lain akan kita follow up lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ragil menambahkan, hingga saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka yang telah ditahan. Namun, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Untuk sementara masih tersangka yang sudah kita tahan. Untuk sumber memang dari sana dan juga siapa orangnya masih pendalaman, terhalang jarak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu, 5 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BE 8824 PN yang dikemudikan pria berinisial YN.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut membawa 200 karung pupuk subsidi dengan total berat mencapai 10 ton. Muatan itu terdiri dari 100 karung pupuk jenis urea dan 100 karung pupuk jenis phonska, masing-masing berbobot 50 kilogram.
Pupuk bersubsidi tersebut diketahui berasal dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan direncanakan akan dikirim ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri jalur distribusi pupuk ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam transaksi.















