BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Mentok mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, termasuk seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok menangkap para pelaku pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan keberhasilan tersebut.
“Iya benar, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk satu orang yang diduga sebagai penadah,” kata Iptu Yos Sudarso, Rabu (13/5/2026).
Kasus pencurian itu terungkap setelah korban, Sekartaman (52), menyadari uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya raib dari rumah kontrakan di Jalan Argotirto, Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian jendela rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.150.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mentok,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Mentok segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama berinisial ZF (21) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Belo Laut.
Dalam pemeriksaan, ZF mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya, yakni MAR (18), RA (16), dan DA (18). Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di wilayah Mentok.
Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial PA (39) yang diduga menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan tersebut.















