Bangka BaratBlog

2 Pelaku Pencurian Kantor Karantina Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

109
×

2 Pelaku Pencurian Kantor Karantina Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pencurian yang diamankan di Mapolsek Mentok. Foto: Rizki Ramadhani.
Barang bukti pencurian yang diamankan di Mapolsek Mentok. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Aksi pencurian yang menyasar Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok akhirnya terbongkar. Dua orang pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Mentok setelah diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian negara puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Perbuatan tersebut kini menyeret para tersangka ke ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tindak pidana ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang merugikan fasilitas negara dan pelayanan publik,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polsek Mentok pada Senin, 19 Januari 2026. Pelapor yang juga merupakan penanggung jawab Satuan Pelayanan Mentok mendapati kantor karantina dalam kondisi rusak parah. Pintu samping dan jendela kantor dibobol, sementara sejumlah inventaris penting hilang dan sebagian lainnya dirusak.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan pelaku merusak dan membawa berbagai aset kantor, mulai dari kursi kerja, kursi futura, mesin AC, kulkas, hingga komponen berbahan tembaga. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DS dan FA

Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama satu pelaku lain yang masih dalam pengembangan. Motif kejahatan diketahui karena faktor ekonomi, dengan barang hasil curian dijual ke pengepul rongsokan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk beraksi serta peralatan yang dipakai untuk merusak fasilitas kantor. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk kepentingan penyidikan.

error: