BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Belitung

IJTI Babel Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan terhadap Wartawan saat liputan PT PMM

×

IJTI Babel Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan terhadap Wartawan saat liputan PT PMM

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat di Bangka Belitung. Seorang jurnalis televisi dilaporkan mengalami pemukulan hingga ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas peliputan di area gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Sabtu (7/3/2026).

Peristiwa ini memicu kecaman dari organisasi pers yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, menyatakan pihaknya mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami Frendy Primadana, kontributor TVOne Babel. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah melewati batas dan harus diproses secara hukum.

“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat main fisik dalam artian melakukan pemukulan kepada anggota kami, Frendy Primadana alias Dana untuk ditangkap. Kasus ini telah melampaui batas kewajaran, padahal pers atau wartawan dilindungi oleh Undang-undang yakni UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Haryanto.

Menurut Haryanto, selain dugaan pemukulan, terdapat beberapa tindakan lain yang dinilai melanggar hukum dan menghambat kerja jurnalistik.

“Kami mencatat ada 4 pelanggaran pidana yang dilakukan oknum perusahaan PT PMM dan sopir di sana, pertama menghalangi kerja jurnalistik, kedua melakukan penyekapan, ketiga tindak kekerasan pemukulan, dan terakhir keempat yakni ancaman pembunuhan. Semuanya sudah masuk unsurnya, kami minta polisi segera meringkus para pelaku, bahaya sudah main ancam bunuh-bunuh,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.

“Kata Haryanto, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…’”

error: