BANGKA BELITUNG – Tekanan biaya produksi yang terus meningkat membuat para petani kelapa sawit di Bangka Belitung membutuhkan kepastian harga jual tandan buah segar (TBS). Menjawab kondisi tersebut, DPRD Provinsi Bangka Belitung mendorong adanya batas harga minimum agar petani tidak terus dirugikan.
Upaya itu mengemuka dalam audiensi yang mempertemukan petani, pengusaha pabrik kelapa sawit, serta pemerintah daerah. Forum ini menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya petani sawit di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya penetapan harga dasar TBS agar tidak jatuh di bawah Rp3.000 per kilogram. Menurutnya, lonjakan harga pupuk menjadi faktor utama yang membebani petani saat ini.
“Yang penting harapan DPRD sangat minta tolong, kalau bisa sawit itu dibeli paling rendah harganya Rp 3.000. Karena mengapa? harga daripada pupuk ini luar biasa naik,” ujar Didit Srigusjaya, Selasa (21/4/2026).
Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar dan akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan mengundang seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit, baik yang memiliki kebun sendiri maupun tidak, serta melibatkan dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan. DPRD menilai jika hanya mengandalkan pemerintah provinsi, pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan pemerintah daerah.
“Perlu dihadiri Kabupaten Kota karena kalau diserahkan kepada provinsi, otomatis pengawasan sedikit tidak maksimal maka kita berharap mereka hadir,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga berencana melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pihak terkait lainnya, termasuk yang berkaitan dengan regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Didit menegaskan, persoalan perizinan dapat menjadi instrumen penting untuk menekan perusahaan agar tidak membeli TBS di bawah harga yang dinilai tidak layak bagi petani.















