Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan pers di Bangka Belitung. Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, tindakan kekerasan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 333 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang apabila terbukti terjadi penahanan tanpa dasar hukum.
Publik pun menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
















