“Ancaman Pidana terkait hal ini sudah sangat jelas, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Selain itu, IJTI Babel juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang menjadi korban.
“Kami dari IJTI Pengda Babel akan membackup, kami siapkan penasehat hukum untuk Dana Cs. Supaya ada keadilan, dan wartawan tidak diremehkan lagi. Tegas dari kami, sebagai organisasi tidak ada kata damai,” kata Haryanto yang juga Penanggung Jawab iNews Pangkalpinang tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika Frendy Primadana bersama dua rekannya, Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM dan Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM yang juga menjabat Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Kedatangan mereka bertujuan memastikan informasi mengenai dugaan keributan di sekitar gudang perusahaan yang disebut melibatkan anggota satgas dan sejumlah warga.
Situasi mulai memanas ketika salah seorang wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang perusahaan. Sopir truk tersebut diduga tidak terima kendaraannya difoto dan meminta gambar dihapus.
Permintaan itu sempat dipenuhi oleh wartawan. Namun ketegangan kembali muncul ketika truk yang sama keluar dari area gudang dan wartawan kembali mencoba mengambil gambar. Sopir truk tersebut diduga turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” kata sopir truk tersebut dengan nada mengancam, seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.
Saat situasi semakin tegang, dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy Primadana dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari motor.
Dalam kondisi tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Sementara Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan di dalam area gudang perusahaan.
















