BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Barat

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Enam Tersangka, Diduga Dikendalikan dari Lapas 

×

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Enam Tersangka, Diduga Dikendalikan dari Lapas 

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Satresnarkoba Polres Belitung mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu dan mengamankan enam orang tersangka dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 80,69 gram. Keenam tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, yang menunjukkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Belitung masih aktif dan membutuhkan pengawasan intensif dari aparat penegak hukum.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang beredar tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Dari seluruh keterangan tersangka yang kami periksa, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari narapidana yang ada di Lapas Sustik di Pangkalpinang,” ungkap AKP Martuani Manik saat menggelar konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, tren peredaran sabu di Belitung belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dalam beberapa kasus terakhir yang rata-rata mencapai lebih dari 10 gram.

“Kami dari Polres Belitung akan menindak tegas terhadap pelaku baik dari pemakai maupun pengedar. kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perkara ini,” ucapnya.

AKP Martuani Manik juga memaparkan kronologi pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (32) di area Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor. Barang haram tersebut dikemas dalam sebuah kotak kardus dengan berat mencapai 48,71 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RN yang diduga sebagai penerima barang. RN diamankan di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk.

error: