Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (26/2/2026), petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MQ dan FS. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 10,09 gram.
Pengungkapan kembali berlanjut pada Selasa (3/3/2026). Kali ini, dua tersangka berinisial EP dan SR ditangkap di sekitar Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 21,89 gram.
Dengan serangkaian pengungkapan tersebut, Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas AKP Martuani Manik.
Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.

















