JAKARTA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memecat dua dokter spesialis yang mangkir dari tugas selama berbulan-bulan mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah tegas ini diambil setelah kedua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dinilai melanggar disiplin berat karena meninggalkan kewajiban pelayanan kesehatan tanpa keterangan yang sah.
Dua dokter yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu adalah dr. Zulfahmi, Sp.JP dan dr. Rizky Nur Putra, Sp.Rad., FICCR-RI.
Keduanya bertugas di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, namun diketahui tidak menjalankan tugasnya dalam waktu yang cukup lama sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah daerah, dr. Zulfahmi yang merupakan satu-satunya dokter subspesialis jantung di RSUD Sejiran Setason sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Agustus 2025 hingga akhirnya keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Sementara itu, dokter spesialis radiologi dr. Rizky Nur Putra juga diketahui tidak menjalankan tugasnya sejak September 2025. Kondisi ini membuat layanan radiologi di rumah sakit daerah tersebut tidak berjalan optimal dan mengganggu pelayanan medis bagi masyarakat.
Ketidakhadiran dua dokter spesialis tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan sumpah profesi dokter yang menekankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bangka Barat, Markus, menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi berat, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada kedua dokter tersebut.
“Kedua spesialis itu kita panggil dengan baik-baik, tapi tidak ada respon yang baik, tidak dipedulikan. Padahal, pemda ikut andil terhadap pendidikan spesialis bersangkutan minimal dengan mengeluarkan rekomendasi tugas belajar (Tubel), bahkan jangan lupa, ada spesialis yang ketika tubel, dia dapat support dana pendamping dari APBD,” kata Markus saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Zubaidah Elvia beserta jajaran, Jumat (6/3/2026).

















