HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Polres Babar Tangkap Pria di Mentok, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita

×

Polres Babar Tangkap Pria di Mentok, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ganja di Kecamatan Mentok dengan mengamankan seorang pria beserta puluhan paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) malam, petugas berhasil menyita 58 paket ganja dari lokasi penyimpanan yang berada di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” kata Yos.

Menurutnya, FH diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam semak-semak di pinggir Jalan Pantai Baru,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 242,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas kain berwarna merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Saat ini, FH bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

error: