“Waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari kementerian kesehatan,” ujar Irma.
Ia menambahkan, tidak ada fasilitas kesehatan yang dibenarkan menolak pasien dalam situasi tersebut. Apabila ditemukan penolakan, Kementerian Kesehatan diminta menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Irma juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Desil 1 hingga Desil 10. Evaluasi ini diperlukan agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Kita harapkan dalam waktu 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil-1 sampai Desil-10. Supaya rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang hingga tingkat desa melalui mekanisme rapat resmi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat akurasi data sekaligus mencegah salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
Dengan adanya jaminan masa transisi selama tiga bulan, DPR menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi. Komisi IX pun memastikan pengawasan terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan agar tidak ada warga miskin yang terabaikan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

















