BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum menerima pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor royalti pertambangan timah sebesar Rp1,078 triliun karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dana yang mestinya menjadi hak daerah ini terus menjadi fokus koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pusat untuk memastikan penyaluran sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa meskipun pemerintah telah menjalankan kewajiban sebagai daerah penghasil, pembayaran royalti hanya dapat dilakukan setelah proses audit rampung.
“Kita sudah komunikasi kepada teman-teman BPK RI dan Badan Anggaran DPR RI itu bisa dibayar setelah Audit BPK RI ternyata, mungkin teknisnya BPK RI yang mendorong supaya itu harus dibayar kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Didit menambahkan bahwa koordinasi tidak hanya berhenti di audit, tetapi juga mencakup komunikasi intens dengan Badan Anggaran DPR untuk menentukan jadwal pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait di pusat.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan mengenai perhitungan nilai royalti, terutama setelah perubahan tarif berdasarkan regulasi terbaru yang menetapkan tarif lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Lebih lanjut, Didit juga mengajak semua pihak untuk mendukung percepatan pencairan DBH ini termasuk melalui dukungan politik dari anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Bangka Belitung di Jakarta.
“Saya butuh dukungan seluruh teman-teman DPR RI untuk membantu percepatan pembayaran sisa royalti 4,5 persen yang belum dibayarkan,” tambahnya.
Menurut dia, keterlambatan pencairan royalti berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi defisit anggaran di beberapa sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kami berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan proses administratif agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” katanya.
















