BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menunggu kepastian terkait perhitungan dana bagi hasil royalti timah dari pemerintah pusat. Nilai potensi kekurangan pembayaran yang muncul dalam perhitungan sementara dinilai cukup besar, namun hingga kini masih menanti regulasi resmi sebagai dasar penetapan final.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bangka Barat, Abimanyu, mengungkapkan realisasi royalti dan iuran tetap tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp76,5 miliar.
Namun hingga akhir 2024 masih terdapat kekurangan bayar dana bagi hasil sumber daya alam dan pajak dari pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp76,4 miliar, dengan rincian kurang bayar royalti dan iuran tetap timah kurang lebih Rp62,2 miliar.
“Untuk realisasi royalti dan iuran tetap 2025 kurang lebih Rp76,5 miliar, namun sampai 2024 masih ada kurang bayar dana bagi hasil dari pusat ke daerah sekitar Rp76,4 miliar, di antaranya royalti dan iuran tetap timah sekitar Rp62,2 miliar,” ujar Abimanyu, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, khusus perhitungan tahun 2025 tarif royalti masih menggunakan angka 3 persen. Padahal sejak April 2025 seharusnya sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang menerapkan tarif progresif berdasarkan harga timah dunia.
“Seharusnya mulai April 2025 sudah tarif progresif sesuai harga timah. Saat itu harga sudah di atas 30 ribu dolar, tarif mestinya 7,5 persen, bahkan sekarang saat harga menyentuh sekitar 54 ribu dolar bisa sampai 10 persen,” katanya.
Untuk tahun 2026, alokasi dana bagi hasil royalti timah disebut sekitar Rp57,9 miliar dan masih menggunakan perhitungan tarif 3 persen. Menurutnya, angka tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Secara keseluruhan, perkiraan kasar menunjukkan kekurangan bayar royalti hingga 2024 atau yang sudah terbit PMK berada di angka Rp62 miliar,” ucapnya.
Sementara potensi kurang bayar tahun 2025 dan 2026 diperkirakan Abimanyu dapat mencapai sekitar Rp150 miliar. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang akan keluar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
















