BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mulai menerapkan ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara pidana. Hingga awal 2026, Seksi Pidana Umum (Pidum) tercatat telah memproses dua perkara menggunakan regulasi baru tersebut.
Penerapan aturan baru ini dinilai mempercepat alur penanganan perkara karena mekanisme administrasi dan koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih ringkas. Kedua kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan status tersangka berbeda, yakni pelaku dewasa dan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menjelaskan bahwa perkara dengan tersangka anak saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan mengarah pada putusan pengadilan. Sementara perkara dengan tersangka dewasa masih berada pada tahap dua dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurutnya, proses hukum dalam perkara anak berjalan relatif cepat karena berpedoman pada KUHP dan KUHAP terbaru yang menekankan efisiensi tahapan berkas. Dengan sistem baru, tidak lagi terjadi pengembalian berkas perkara berulang antara penyidik dan jaksa seperti sebelumnya.
Ia menambahkan, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 2026, koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara intensif hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke persidangan. Dari dua perkara tersebut, satu kasus telah siap menuju proses persidangan, sedangkan satu lainnya masih menunggu kelengkapan tahap lanjutan.
Dalam masa transisi penerapan aturan lama ke regulasi baru, Kejari Bangka Barat mengaku tidak menemui kendala berarti. Hal itu karena jajaran kejaksaan telah menerima pedoman teknis dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum sebagai acuan dalam setiap penanganan perkara.
Yuanita juga menjelaskan bahwa penerapan KUHAP lama maupun baru tetap disesuaikan dengan waktu terbitnya SPDP dan tahapan pemeriksaan perkara. Jika SPDP diterbitkan pada 2025 dan proses persidangan telah berjalan, maka penyelesaian perkara tetap menggunakan aturan lama. Namun apabila perkara memasuki tahap pelimpahan tanpa pemeriksaan saksi, maka regulasi baru dapat langsung diberlakukan.
















