<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Belitung

Pendaftaran Ketum KONI Babel 2026-2030 Wajib Kantongi 30 Persen Dukungan

×

Pendaftaran Ketum KONI Babel 2026-2030 Wajib Kantongi 30 Persen Dukungan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Proses pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2026–2030 resmi dimulai. Tahapan ini menjadi momentum penting bagi insan olahraga di Negeri Serumpun Sebalai untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sekaligus mendorong peningkatan prestasi olahraga daerah dalam empat tahun mendatang.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Bangka Belitung menegaskan bahwa proses pencalonan dibuka secara transparan dan terbuka untuk berbagai kalangan. Namun, setiap kandidat wajib memenuhi persyaratan utama berupa dukungan organisasi olahraga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua TPP KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, menjelaskan bahwa syarat paling mendasar bagi bakal calon adalah memperoleh minimal 30 persen dukungan dari KONI serta 30 persen dukungan dari cabang olahraga (cabor). Dengan jumlah cabor sekitar 37, maka sedikitnya 13 cabor harus memberikan rekomendasi resmi.

Ia juga memastikan seluruh tahapan pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun. Menurutnya, kesempatan mencalonkan diri dibuka seluas-luasnya tanpa ada praktik pungutan. Fokus utama tetap pada pemenuhan syarat dukungan organisasi olahraga.

Dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum KONI Bangka Belitung ini, peluang juga terbuka bagi berbagai latar belakang profesi, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga anggota legislatif. Meski demikian, setiap calon dari unsur tersebut diwajibkan mengantongi izin tertulis dari atasan langsung selain memenuhi ambang batas dukungan.

Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Bangka Belitung 2026–2030

Berikut kriteria dan dokumen yang wajib dipenuhi bakal calon:

  1. Berstatus sebagai pelaku olahraga.
  2. Memperoleh rekomendasi tertulis minimal dari 13 Pengprov Cabor atau badan fungsional serta minimal 2 KONI Kabupaten/Kota yang aktif dan tidak bermasalah. Setiap anggota hanya boleh merekomendasikan satu nama calon, ditandatangani Ketua Umum anggota KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 19 Februari 2026.
  3. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibuktikan dengan surat domisili, KTP, atau KK.
  4. Tidak sedang menjalani proses pidana.
  5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  6. Bagi calon dari ASN, TNI, Polri, maupun legislatif wajib melampirkan izin tertulis atasan langsung.
  7. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang berisi kesiapan dan kesanggupan sebagai calon Ketua Umum, kesiapan memaparkan visi-misi di Musorprov, kepatuhan pada AD/ART KONI, kesiapan waktu menjalankan tugas, serta kesanggupan berdomisili di Pangkalpinang jika terpilih.
error: